Etika
profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang
akuntansi. Etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak
baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh profesi itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Maka dari itu, etika dalam profesi di
bidang akuntansi ini sangatlah penting.
Tujuan
penerapan etika dalam profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Di
bidang akuntansi, etika profesi diatur oleh Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Dengan adanya kode etik profesi yang mengatur para akuntan, maka
masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan mereka.
Kode
Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota IAI, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Namun
pemahaman seorang akuntan terhadap Kode Etik IAI tidak menjamin akuntan
tersebut tidak melakukan tindak kecurangan. Terdapat banyak akuntan yang sudah
memahami kode etik akuntansi namun tetap saja masih melanggarnya. Profesi auditor
akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang auditor berada
pada dua pilihan yang bertentangan. Sebagai contoh dalam proses auditing, seorang
auditor akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien
mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila auditor memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen auditor
tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Berbagai pelanggaran
etika yang terjadi pada perusahaan go public di Indonesia juga sering terjadi,
padahal semestinya hal ini tidak perlu terjadi apabila setiap akuntan mempunyai
pemahaman, kemampuan dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara
memadai dalam melaksanakan profesinya.
Etika
dalam Kode Etik IAI sangat penting dalam menunjang karier profesi akuntan, baik
bagi akuntan pendidik sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya dan bagi
mahasiswa yang akan diarahkan untuk menjadi seorang akuntan, berguna sebagai
bekal di masa yang akan datang.
Sumber:
http://thesis.binus.ac.id/doc/Bab1/2010-2-00081-ak%20bab%201.pdf